JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pengendara motor wanita terkena abu rokok pengemudi mobil saat berkendara.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Lensa Berita Jakarta, terlihat pengendara motor membuntuti mobil yang sedang merokok sambil berkendara di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
Diketahui, abu rokok tersebut mengenai sang pengendara motor, hingga akhirnya ia berteriak dan memberitahu pengemudi mobil untuk tidak merokok saat berkendara.
“Pak jangan merokok pak,” ucap perekam video itu.
Perlu ditegaskan, bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.
Baca juga: Berapa Lama Waktu Pemula Belajar Mengemudikan Mobil?
Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pengguna jalan yang merokok jera.
View this post on Instagram
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok sambil berkendara harusnya mendapat penegakan hukum.
Menurut Budiyanto, hal ini perlu dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Lagipula merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ucapnya belum lama ini.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sejumlah hal.
Mulai dari sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, atau video yang terpasang di kendaraan, alkohol atau obat-obatan yang memengaruhi kemampuan berkendara.
“Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam UU LLAJ bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: Seberapa Hemat Hyundai Ioniq 5 Dipakai Harian
Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283.
Ancamannya ialah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.