Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2022, 08:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pengendara motor wanita terkena abu rokok pengemudi mobil saat berkendara.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Lensa Berita Jakarta, terlihat pengendara motor membuntuti mobil yang sedang merokok sambil berkendara di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.

Diketahui, abu rokok tersebut mengenai sang pengendara motor, hingga akhirnya ia berteriak dan memberitahu pengemudi mobil untuk tidak merokok saat berkendara.

“Pak jangan merokok pak,” ucap perekam video itu.

Perlu ditegaskan, bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.

Baca juga: Berapa Lama Waktu Pemula Belajar Mengemudikan Mobil?

Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pengguna jalan yang merokok jera.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lensa Berita Jakarta (@lensa_berita_jakarta)

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok sambil berkendara harusnya mendapat penegakan hukum.

Menurut Budiyanto, hal ini perlu dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Lagipula merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ucapnya belum lama ini.

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sejumlah hal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com