Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 02/07/2022, 13:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Program ini dimaksud untuk membantu pemilik kendaraan agar dapat dengan segera menuntaskan kewajibannya, hanya dengan membayar pajak pokok pada tahun ini saja tanpa denda.

Namun, sebagaimana dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk bisa memanfaatkannya ada syarat yang harus dipenuhi dahulu.

Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia Grid.ID/Octa Saputra Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

Pemilik kendaraan wajib memiliki memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan hanya untuk pembayaran pajak tahunan saja, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelar nomor. 

Berlaku sampai 31 Agustus 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan tahun ini;

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Untuk masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya beberapa tahun terakhir, tak perlu membayar denda dan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Ada diskon biaya BBNKB untuk permonohan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

3. Bebas BBNKB Kedua

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com