Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 02/07/2022, 13:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Program ini dimaksud untuk membantu pemilik kendaraan agar dapat dengan segera menuntaskan kewajibannya, hanya dengan membayar pajak pokok pada tahun ini saja tanpa denda.

Namun, sebagaimana dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk bisa memanfaatkannya ada syarat yang harus dipenuhi dahulu.

Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Pemilik kendaraan wajib memiliki memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan hanya untuk pembayaran pajak tahunan saja, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelar nomor. 

Berlaku sampai 31 Agustus 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan tahun ini;

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Untuk masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya beberapa tahun terakhir, tak perlu membayar denda dan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Ada diskon biaya BBNKB untuk permonohan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

3. Bebas BBNKB Kedua

Pembebasan bea balik nama ini dilakukan untuk mengurus balik nama kendaraan kedua dan selanjutnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Seluruh Warga Jawa Barat akan dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ketentuannya sebagai berikut:

A. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
B. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
C. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
D. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
E. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau