Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Kecelakaan, Kemenhub Perketat Pengawasan Bus Pariwisata

Kompas.com - 01/07/2022, 18:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, meningkatkan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dalam upaya menekan potensi kecelakaan beruntun.

Pasalnya, kejadian tersebut masih kerap terjadi di berbagai ruas jalan, tak terkecuali jalur bebas hambatan atau tol, sebagaimana yang terjadi pada pekan lalu di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta.

"Seiring dengan maraknya kecelakaan lalu lintas khususnya kepada bus pariwisata, kami di akan menambah pengawasan bagi bus, baik AKAP maupun Pariwisata," kata Direktur Angkutan Jalan Suharto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Bahaya Ganti Seal Kit Rem Abal-abal

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). Empat orang tewas dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata yang berpenumpang rombongan guru dan staf SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut. Humas Polres Tasikmalaya Kota Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). Empat orang tewas dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata yang berpenumpang rombongan guru dan staf SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut.

Pengawasan tersebut, lanjut dia, akan dilakukan oleh pihak Kemenhub dan pemerintah daerah, termasuk kehadiran bus dan awak bus pada obyek wisata.

Adapun upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus, salah satunya dengan kampanye keselamatan transportasi.

"Sasaran kampanye keselamatan kami ini yaitu untuk para operator bus maupun pengemudi," ujarnya.

Suharto mengatakan, untuk pelayanan angkutan pariwisata, saat ini sudah memasuki tahapan darurat keselamatan.

Karenanya, dalam waktu dekat pemerintah akan membuat MoU sebagai komitmen bersama pemangku kepentingan di antaranya Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemenparekraf, dan Korlantas Polri.

"Institusi ini akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dalam kurun waktu dan obyek yang sama," tuturnya.

Baca juga: Beda Komponen Mobil Hybrid dan Mild Hybrid

Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Singaraja - Denpasar, wilayah Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (18/6) siang. Sebuah bus pariwisata menabrak sejumlah kendaraan.Instagram Punapi Bali Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Singaraja - Denpasar, wilayah Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (18/6) siang. Sebuah bus pariwisata menabrak sejumlah kendaraan.

Lebih lanjut, Suharto menambahkan, kehadiran SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda) diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan.

Menurut Suharto, SPIONAM ini dicantumkan masa berlaku uji kendaraan serta masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu.

"Dengan menggunakan SPIONAM maka pengawasan terhadap pelayanan angkutan pariwisata juga secara tak langsung dilakukan oleh masyarakat dan ini diyakini akan lebih efektif karena juga sebagai pengguna angkutan pariwisata," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau