JAKARTA, KOMPAS.com - Kesalahpahaman antara polisi lalu lintas (polantas) dengan pelanggar di jalan masih sering terjadi. Bahkan pelanggar yang tak terima sampai mengancam dan melakukan penganiayaan.
Kejadian paling baru yaitu insiden yang melibatkan mahasiswi pengendara motor dan petugas kepolisian. Mahasiswi itu terlibat adu mulut dengan petugas karena ditilang melawan arus lalu lintas di kolong Flyover Kampung Melayu.
Selain adu argumen, mahasiswi tersebut juga menendang, memukul hingga menggigit tangan kanan petugas.
Baca juga: Kenapa Ban Cadangan Mobil Ada yang Berbeda dengan Ukuran Standar?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban di jalan.
"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (1/7/2022).
Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.
Baca juga: Mengenal Fungsi Crumple Zone pada Mobil
"Pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," katanya.
"Kemudian untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau pasal 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian penganiayaan tersebut," kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam psal 265 ayat 3.
"Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang," kata Budiyanto.
Baca juga: Produksi i3 Resmi Berhenti, BMW Luncurkan Edisi Terakhir
Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , petugas kepolisian berwenang:
"Huruf C sebagai implementasi kewenangan diskresi Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian," katanya.
"Budayakan tertib berlalu-lintas di jalan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perintah yang diberikan oleh petugas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.