Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Ancaman Pidana Aniaya Polantas yang Sedang Bertugas di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesalahpahaman antara polisi lalu lintas (polantas) dengan pelanggar di jalan masih sering terjadi. Bahkan pelanggar yang tak terima sampai mengancam dan melakukan penganiayaan.

Kejadian paling baru yaitu insiden yang melibatkan mahasiswi pengendara motor dan petugas kepolisian. Mahasiswi itu terlibat adu mulut dengan petugas karena ditilang melawan arus lalu lintas di kolong Flyover Kampung Melayu.

Selain adu argumen, mahasiswi tersebut juga menendang, memukul hingga menggigit tangan kanan petugas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban di jalan.

"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (1/7/2022).

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.

"Pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," katanya.

"Kemudian untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau pasal 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian penganiayaan tersebut," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam psal 265 ayat 3.

"Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang," kata Budiyanto.

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , petugas kepolisian berwenang:

  1. Menghentikan kendaraan
  2. Meminta keterangan kepada pengemudi
  3. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab

"Huruf C sebagai implementasi kewenangan diskresi Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian," katanya.

"Budayakan tertib berlalu-lintas di jalan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perintah yang diberikan oleh petugas," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/01/130006915/ini-ancaman-pidana-aniaya-polantas-yang-sedang-bertugas-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke