Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditilang karena Lawan Arus, Mahasiswi Ajak Duel Polisi

Kompas.com - 01/07/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengemudi kendaraan bermotor marah-marah saat ditilang polisi hingga saat ini masih kerap ditemui. Paling baru insiden yang melibatkan mahasiswi pengendara motor dan petugas kepolisian.

Diketahui pengendara motor tersebut terlibat adu mulut dengan pihak kepolisian lantaran tak terima ditindak karena melawan arus lalu lintas di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

Bukannya mengaku salah, pengendara motor itu terus membela diri dengan adu argumen kepada pihak kepolisian. Bahkan mahasiswi tersebut juga menendang, memukul hingga menggigit tangan kanan petugas.

Baca juga: Pemilik Mobil Diesel, Jangan Sepelekan Filter Solar Bawah

Tak sampai disitu, mahasiswi itu pun sempat menabrak petugas dan berupaya merebut senjata polisi.

Salah satu saksi mata bernama Yani mengatakan, wanita tersebut melintas dari arah Tebet ke Jatinegara, dengan melawan arah.

“Di Stop sama polisi, eh malah polisi ditabrak. Polisi (sempat) dipukul berdarah bibirnya. Pokoknya parah deh. Masih muda orangnya (pelaku),” ujar Yani dikutip dari NTMC Polri, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Dewi Yull: Telah Berpulang Ray Sahetapy, Ayah dari Anak-anakku

Yani juga mengatakan, bahwa pelaku sempat berusaha menarik senjata polisi namun ditahan oleh anggota kepolisian.

“Senjata polisi ditarik-tarik tapi ditahan sama polisi. Di sini sering lawan arah, ditegur enggak terima,” katanya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.

Baca juga: 9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Budiyanto, apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara pra peradilan.

Dalam pra peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

Baca juga: Hati-hati, Jangan Sembarangan Ganti Cairan Wiper Apalagi Pakai Sabun

“Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya,” kata dia.

Budiyanto melanjutkan, ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan kita semua.

“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gejala orang gila nih...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pujian untuk Putra Prabowo, Gibran: Mas Didit Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau