JAKARTA, KOMPAS.com - Merubah warna pada kendaraan tak bisa dilakukan sembarangan sesuai keinginan pribadi untuk mendapatkan suasana baru. Tetapi hal tersebut juga harus mengikuti dengan atura nberlaku.
Pasalnya, seperti dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, perubahan warna yang tidak sesuai dengan surat kepemilikan merupakan suatu pelanggaran.
Ini berkaitan dengan surat kendaraan sebagai bukti registrasi yang sah. Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 64 dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan.
Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
"Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata dia kepada Kompas.com.
Resikonya, pemilik kendaraan yang kedapatan saat pemeriksaan atau razia oleh kepolisian, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009, bisa dinekana sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/29/155513815/warna-kendaraan-tak-sesuai-di-stnk-terancam-kena-tilang-rp-500000