Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tiga Jenis Polisi Tidur di Indonesia

Kompas.com - 20/06/2022, 08:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berkendara, pengguna jalan kerap menjumpai speed bump atau polisi tidur. Polisi tidur biasa ditemui di jalan raya maupun jalan kecil. 

Polisi tidur merupakan alat pengendali atau pembatas kecepatan. Meski menjadi suatu hal yang lumrah ditemui, alat ini tidak bisa sembarangan dibuat. Secara hukum, aturan tentang polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.

Dikutip dari unggahan @kemenhub151, di Amerika, polisi tidur dinamakan speed bump. Sedangkan di Inggris, pembatas ini kerap disebut sebagai sleeping policeman. Istilah polisi tidur kemungkinan berasal dari sini.

Baca juga: Jangan Asal Bikin Polisi Tidur di Kompleks, Ada Ketentuan Pidana

Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur yang biasa ditemui di Indonesia, di antaranya adalah speed bumpspeed hump dan speed table.

Speed bump sesuai dengan peraturan Kementerian PerhubunganKementerian Perhubungan Speed bump sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan

Baca juga: Mau Ada SIM C Khusus Buat Pengemudi Ojol dan Ekspedisi

Yang pertama, Speed bump merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kpj. Speed bump berbentuk penampang melintang dengan beberapa spesifikasi:

  1. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memilikipengaruh serupa;
  2. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
  3. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

Speed hump sesuai aturan Kementerian PerhubunganKementerian Perhubungan Speed hump sesuai aturan Kementerian Perhubungan

Baca juga: Inovasi Karoseri Tentrem Diklaim Bisa Membuat Operator Lebih Untung

Kedua, speed hump merupakan pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kpj. Spesifikasinya adalah sebagai berikut:

  1. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
  2. ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 390 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
  3. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) centimeter.

Speed table sesuai aturan Kementerian PerhubunganKementerian Perhubungan Speed table sesuai aturan Kementerian Perhubungan

Baca juga: Kerap Diabaikan, Bahaya Membiarkan Terminal Aki Kendur Terlalu Lama

Ketiga, ada speed table. Speed table merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kpj dengan spesifikasi sebagai berikut:

  1. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
  2. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
  3. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com