JAKARTA, KOMPAS.com - Ban pecah atau kempis menjadi salah satu hal yang harus dihadapi oleh pengguna kendaraan roda empat. Ketika ini terjadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehingga proses penggantian ban bisa berjalan dengan aman, khususnya jika sedang berkendara melalui jalan tol.
Ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan untuk meminimalisir potensi kecelakaan saat terpaksa berhenti di jalan tol saat akan mengganti ban mobil.
Baca juga: Mana yang Lebih Baik, Mobil Transmisi Matik AT atau CVT?
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, yang pertama adalah pastikan pengemudi memberhentikan mobilnya di sisi kiri badan jalan.
"Pertama pastikan berhenti di tempat yang aman, yaitu di sisi kiri badan jalan. Kemudian cek belakang, pastikan aman, baru pengemudi keluar dari mobil," ucap Jusri pada Kompas.com beberapa waktu yang lalu.
Ketika sudah berhenti, ingat untuk menyalakann lampu hazard, sebagai isyarat untuk pengguna jalan yang lain bahwa ada kendaraan yang sedang berhenti karena keadaan darurat.
Baca juga: Pentingnya Cek Spesifikasi untuk Hindari Masalah Pecah Ban
Baru setelah pengemudi bisa memakai segitiga pengaman dengan jarak 50 meter dari mobil tersebut. Namun, jika belum pernah membongkar ban secara mandiri, baiknya adalah dengan mengontak petugas tol.
"Jika tidak bisa membongkar ban sendiri, sebaiknya segera kontak petugas tol. Dengan begitu, mereka akan datang dan parkir di belakang mobil kita. Hadirnya mobil petugas ini juga menambah keamanan saat di mengganti ban di pinggir jalan," ucap Jusri.
Baca juga: Alasan Kenapa Kabin Lebih Mewah Ada di Dek Bawah Bus Tingkat
Setelah selesai, pengemudi tetap harus menyalakan lampu hazard saat akan masuk kembali ke lajur di tol, sebagai isyarat kepada pengguna jalan lain bahwa mobil masih dalam kecepatan yang lambat atau di bawah rata-rata.
"Jadi selama proses akselerasi dari pelan sampai kecepatannya sama dengan mobil di jalan tol, hazard dinyalakan. Baru ketika kecepatannya sudah sama, hazard dimatikan," ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.