JAKARTA, KOMPAS.com - Selain datang ke kantor Samsat, masayarakat juga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling.
Bagi warga Tangerang Selatan yang akan melakukan perpanjangan SIM, baik A atau C, bisa mengunjungi fasiitas SIM keliling yang telah disediakan Polres Tangerang Selatan.
Tapi sebelumnya perlu diingat untuk memastikan SIM belum melewati masa berlaku, karena bila sudah, otomatis pemohon harus membuat baru seperti saat awal.
Baca juga: Kasus Salah Isi BBM, Ini Pentingnya Keluar dari Mobil Saat Isi BBM
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus membawa beberapa berkas seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, juga bukti tes psikologi.
Baca juga: Perbandingan Bus Mesin Depan dan Belakang, Mana yang Lebih Nyaman?
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Tangerang Selatan pada Sabtu (18/6/2022):
Pamulang Square
ITC BSD