JAKARTA, KOMPAS.com - Selain datang ke kantor Samsat, masayarakat juga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling.
Bagi warga Tangerang Selatan yang akan melakukan perpanjangan SIM, baik A atau C, bisa mengunjungi fasiitas SIM keliling yang telah disediakan Polres Tangerang Selatan.
Tapi sebelumnya perlu diingat untuk memastikan SIM belum melewati masa berlaku, karena bila sudah, otomatis pemohon harus membuat baru seperti saat awal.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus membawa beberapa berkas seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, juga bukti tes psikologi.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Tangerang Selatan pada Sabtu (18/6/2022):
Pamulang Square
ITC BSD
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/18/073100615/lokasi-pelayanan-sim-keliling-di-tangerang-selatan-hari-ini