JAKARTA, KOMPAS.com – Secara perlahan mobil listrik mulai dipakai instansi pemerintah sebagai angkutan umum. Seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggunakan DFSK Gelora E.
Angkutan listrik jenis minibus ini digunakan untuk mengantar warga dari Stasiun Duri ke Taman Baharia Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Hari ini kita menyaksikan peresmian kendaraan listrik dari stasiun duri ke PIK demi peningkatan layanan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir dari Antara (17/6/2022).
Baca juga: Perbandingan Bus Mesin Depan dan Belakang, Mana yang Lebih Nyaman?
Syafrin mengatakan, penggunaan transportasi bermesin listrik ini sangat didukung oleh pemerintah lantaran dapat mengurangi polusi udara.
Nantinya, satu unit mobil listrik ini akan dilakukan uji coba selama tiga bulan operasi dari Stasiun Duri ke PIK.
"Selama operasional akan dilakukan pengawasan dan evaluasi. Pertama, spesifikasi kendaraan apakah sesuai dengan karakteristik jalan di DKI," ucap Syafrin.
Baca juga: Pilihan Mobil Listrik Murah, Harga Mulai Rp 75 Juta
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa aspek keselamatan kendaraan, telah memenuhi standar atau tidak.
Selanjutnya, pihaknya akan menyesuaikan waktu operasi dengan titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihaknya akan menilai apakah kendaraan listrik itu layak beroperasi di wilayah Ibu Kota atau tidak.
Baca juga: Waspada, Mayoritas Motor Matik Alami Kecelakaan di Turunan Curam
Seperti diketahui, angkutan khusus TRON Shuttle ini dilengkapi dengan beragam perangkat untuk pengawasan kendaraan dan kenyamanan penumpang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.