Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Sesak Dada, Pengemudi Mercy Tewas Usai Tabrak Ojol di SCBD

Kompas.com - 17/06/2022, 13:19 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Mercedes-Benz dan pengendara ojek online (ojol) di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, kecelakaan terjadi saat pengemudi Mercy berinisial RD melintas dari arah utara menuju selatan di kawasan SCBD.

“Seketika, RD diduga mengalami sakit dada yang mendadak hingga tidak bisa menguasai kemudi,” ujar Jamal dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Setibanya di depan restoran Batik Kuring, pengemudi Mercy dikabarkan meninggal dunia usai menabrak pengendara ojol. Sementara pengemudi ojol mengalami luka di bagian kaki dan lengan.

Baca juga: Suzuki Tawarkan Cashback Tukar Tambah Mobil Lawas dengan Ertiga Hybrid

Hilangnya konsentrasi saat berkendara baik menggunakan roda dua maupun roda empat bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Salah satu penyebab dari hilangnya konsentrasi pengemudi adalah serangan penyakit yang datang secara mendadak.

Hal tersebut dapat membuat pengemudi hilang kesadaran hingga memicu kecelakaan maut yang sudah sering terjadi belakangan ini.

Tragisnya, kecelakaan yang dipicu karena kondisi ini kerap menimbulkan korban karena kendaraan melaju dengan kecepatan yang tidak terkontrol di jalan raya.

Seorang pengemudi mobil Mercy, RD tewas setelah menabrak pengendara ojek online (ojol) di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022) pagi. dokumentasi polisi Seorang pengemudi mobil Mercy, RD tewas setelah menabrak pengendara ojek online (ojol) di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022) pagi.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan,masyarakat harus sadar untuk memastikan kesehatan mereka ketika mereka berkendara di ruang publik. Belum ada undang-undang terkait hal ini, minimal pengemudi melakukan pengecekan terkait kesehatan secara reguler.

“Seharusnya di Indonesia dibuat aturan terkait kesehatan pengemudi. Kalau di luar negeri aturan akan hal ini sudah berlaku, pengendara baru boleh mengendarai mobil setelah 2 tahun dibuat keterangan bebas epilepsi atau dinyatakan sembuh,” kata Jusri

Jusri juga menegaskan kepada para pengemudi untuk bertanggung jawab ketika sedang berada di jalan, bukan hanya memiliki (Surat Izin Mengemudi) SIM.

Baca juga: Kejar Quartararo, Bagnaia Targetkan Poin Maksimal di Sachsenring

Menurutnya, setiap pengemudi wajib memperhatikan kesehatannya sendiri sebelum mulai mengendalikan kendaraan.

“Ketika seseorang berkendara di ruang publik apalagi dengan kecepatan yang tinggi, kemudian mengalami serangan mendadak, tentunya bisa menyebabkan multi kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pengemudi atau penumpangnya, tetapi juga orang di sekitar yang tidak bersalah,” kata dia.

Untuk mencegah hal ini terjadi, ada baiknya pengemudi untuk selalu cek kesehatan secara berkala, selain itu konsumsi makanan sehat dan jauhi gaya hidup yang tidak baik. Jangan lupa juga untuk beristirahat ketika sudah merasa lelah saat berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com