Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua Operasi Patuh 2022, Polri Tindak Puluhan Ribu Pengendara

Kompas.com - 16/06/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 sejak Senin (13/6/2022) hingga 14 hari kedepan.

Selain mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Setelah diberlakukan selama dua hari, Korlantas Polri mencatat ada sebanyak 42.699 kendaran yang ditindak di seluruh Indonesia.

Baca juga: Disimpan di Kolong Mobil, Jangan Abaikan Perawatan Ban Cadangan

“Berdasarkan laporan harian dari posko operasi patuh 2022 polda jajaran pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resmi, Rabu (15/6/2022).

Gatot mengatakan penindakan melalui ETLE ada sebanyak 9.421. Sedangkan melalui teguran ada sebanyak 33.278 penindakan. 

“Untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengguna roda dua yakni penggunaan helm tidak sesuai SNI. Lalu, untuk jenis pelanggaran paling banyak pada kendaraan mobil yakni penggunaan safety belt,” kata dia.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga hari ini Rabu (15/6/2022). Polres Metro Jakarta Barat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga hari ini Rabu (15/6/2022).

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2022 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).

Mekanisme Operasi Patuh 2022 dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan teguran. Penilangan sendiri tidak dilakukan oleh petugas melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Baca juga: Video Mobil Nyelonong Tabrak Pagar Akibat Lupa Rem Tangan

Pada pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung. Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang diberikan:

  • Knalpot bising
  • Pengguna rotator (tidak sesuai peruntukannya)
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau