Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Kedua Operasi Patuh 2022, Polri Tindak Puluhan Ribu Pengendara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 sejak Senin (13/6/2022) hingga 14 hari kedepan.

Selain mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Setelah diberlakukan selama dua hari, Korlantas Polri mencatat ada sebanyak 42.699 kendaran yang ditindak di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan laporan harian dari posko operasi patuh 2022 polda jajaran pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resmi, Rabu (15/6/2022).

Gatot mengatakan penindakan melalui ETLE ada sebanyak 9.421. Sedangkan melalui teguran ada sebanyak 33.278 penindakan. 

“Untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengguna roda dua yakni penggunaan helm tidak sesuai SNI. Lalu, untuk jenis pelanggaran paling banyak pada kendaraan mobil yakni penggunaan safety belt,” kata dia.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2022 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).

Mekanisme Operasi Patuh 2022 dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan teguran. Penilangan sendiri tidak dilakukan oleh petugas melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Pada pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung. Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang diberikan:

  • Knalpot bising
  • Pengguna rotator (tidak sesuai peruntukannya)
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Motor membonceng lebih dari satu penumpang

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/16/072200315/hari-kedua-operasi-patuh-2022-polri-tindak-puluhan-ribu-pengendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke