Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Ganjil Genap Baru yang Sering Terjadi Pelanggaran

Kompas.com - 15/06/2022, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang pada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap atau gage di 26 ruas Jakarta.

Sebelum diberlakukan resmi, Kepolisian telah melaksanakan uji coba ke 13 ruas jalan baru yang berlangsung pada 6-12 Juni 2022.

Selama masa tersebut, dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, sedikitnya ada beberapa titik yang sering terjadi pelanggaran.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Efektif Atasi Kemacetan

Urutan pertama, yakni di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat di mana ada 193 pelanggar yang tercatat. Kemudian, ruas lainnya Jalan Kyai Caringin, Jakarta Pusat dengan jumlah pelanggar 190 pengendara.

Selanjutnya, 179 pelanggar tercatat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur dan 169 pelanggar berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ruas terakhir yang kerap dilanggar ialah Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat dengan 135 pelanggar.

"Para pelanggar sudah kami sosialisasi dan tepat hari ini, yaitu Senin (13/6/2022) penegakan hukum di perluasan ganjil genap di 13 ruas mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata dia dilansir Antara, Selasa (14/6/2022).

Untuk skema dan waktu pemberlakuan gage di Jakarta, tak berubah dari sebelumnya yakni hanya berlangsung selama hari kerja alias Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Polisi Fokus Cari Pengguna Rotator dan Pelat Khusus, Langsung Copot di Tempat

"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," ujar Jamal.

Sehingga, total sudah ada 12 ruas jalan di Jakarta yang sudah terpasang kamera ETLE. Sedangkan 14 ruas jalan lainnya masih belum dilengkapi kamera ETLE.

Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap Jakarta, yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said

Baca juga: Catat, Ini Beberapa Istilah Bengkel saat Melakukan Perbaikan Mobil

11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
aturan motor juga di kenakan ganjil genap. jangan mobil saja yang di kenakan ganjil genap. biar adil


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau