Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/06/2022, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang pada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap atau gage di 26 ruas Jakarta.

Sebelum diberlakukan resmi, Kepolisian telah melaksanakan uji coba ke 13 ruas jalan baru yang berlangsung pada 6-12 Juni 2022.

Selama masa tersebut, dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, sedikitnya ada beberapa titik yang sering terjadi pelanggaran.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Efektif Atasi Kemacetan

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Polri menerapkan kebijakan jalur satu arah atau 'one way' dan ganjil genap pada arus mudik H-4 Lebaran 2022 mulai ruas Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 hingga Tol Kalikangkung kilometer 414 guna mengurai kemacetan kendaraan para pemudik dan tidak akan ada sanksi bagi pengendara yang melintas di tol di luar ketentuan khusus pelat nomor polisi ganjil atau genap. Pengendara hanya diarahkan untuk keluar dari gerbang tol.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Foto udara sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Polri menerapkan kebijakan jalur satu arah atau 'one way' dan ganjil genap pada arus mudik H-4 Lebaran 2022 mulai ruas Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 hingga Tol Kalikangkung kilometer 414 guna mengurai kemacetan kendaraan para pemudik dan tidak akan ada sanksi bagi pengendara yang melintas di tol di luar ketentuan khusus pelat nomor polisi ganjil atau genap. Pengendara hanya diarahkan untuk keluar dari gerbang tol.

Urutan pertama, yakni di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat di mana ada 193 pelanggar yang tercatat. Kemudian, ruas lainnya Jalan Kyai Caringin, Jakarta Pusat dengan jumlah pelanggar 190 pengendara.

Selanjutnya, 179 pelanggar tercatat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur dan 169 pelanggar berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ruas terakhir yang kerap dilanggar ialah Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat dengan 135 pelanggar.

"Para pelanggar sudah kami sosialisasi dan tepat hari ini, yaitu Senin (13/6/2022) penegakan hukum di perluasan ganjil genap di 13 ruas mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata dia dilansir Antara, Selasa (14/6/2022).

Untuk skema dan waktu pemberlakuan gage di Jakarta, tak berubah dari sebelumnya yakni hanya berlangsung selama hari kerja alias Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Polisi Fokus Cari Pengguna Rotator dan Pelat Khusus, Langsung Copot di Tempat

Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).

"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," ujar Jamal.

Sehingga, total sudah ada 12 ruas jalan di Jakarta yang sudah terpasang kamera ETLE. Sedangkan 14 ruas jalan lainnya masih belum dilengkapi kamera ETLE.

Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap Jakarta, yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said

Baca juga: Catat, Ini Beberapa Istilah Bengkel saat Melakukan Perbaikan Mobil

11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke