JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai sejak Senin (13/6/2022) hingga 26 Juni 2022 mendatang. Penggunaan rotator dan pelat khusus menjadi salah satu fokus penindakan polisi selama operasi ini.
Masih banyak ditemukan di jalan pengguna rotator dan pelat khusus yang melanggar atau tidak sesuai peruntukannya. Akan ada pengawasan dan penindakan kepada para pelanggar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan pelat khusus RF dan sejenisnya.
Baca juga: Video Viral Tarif Pelat Nomor Pilihan 168 Disebut Lebih Mahal, Ini Penjelasan Polisi
"Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," ucap Fadil, Senin (13/6/2022).
Ia juga meminta jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan penggunaan rotator dan pelat khusus oleh pengendara yang tidak sesuai peruntukannya.
"Saya sudah minta Ditlantas untuk segera menindak pengendara yang pelanggarannya berulang kalau perlu dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja. Kita sedang evaluasi soal itu. Jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, Menteri, serta Dirjen ya," ucap Fadil.
Selama pelaksanaan operasi tersebut, Fadil mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak segan-segan mencopot rotator dan pelat khusus pada kendaraan yang terbukti melanggar.
Ia juga akan mengevaluasi dan memperketat pengawasan petugas di lapangan untuk menindak jenis pelanggaran yang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.