JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih akan segera diberlakukan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Baca juga: Polisi Fokus Cari Pengguna Rotator dan Pelat Khusus, Langsung Copot di Tempat
Terkait waktu penerapannya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna putih akan mulai digunakan jika bahan untuk pelat berwarna hitam sudah habis.
“Jika material spesifikasi lama (pelat hitam) habis maka material baru akan digunakan artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai,” ucap Taslim dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Taslim melanjutkan, saat ini material untuk pelat berwarna putih sudah banyak diproduksi dan digunakan di wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, material pelat warna hitam di daerah tersebut sudah habis sehingga mulai digunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih.
“Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jatim, Jabar, Sumut,” kata dia.
Sebelumnya, Korlantas sempat mengatakan bahwa penggunaan pelat putih akan dimulai di pertengahan Juni 2022. Namun, ternyata jumlah stok pelat hitam masih banyak di sejumlah daerah sehingga akan dihabiskan terlebih dahulu.
“Di awal saya prediksi di pertengahan Juni ini mulai digunakan, ternyata sisa stok masih ada, ini bukan bermaksud main-main, melainkan sekadar prediksi,” kata dia.
Taslim juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait implementasi pelat kendaraan berwarna putih.
Baca juga: Kendaraan Patwal Ganti Warna, Ini Kata Pengamat
Adapun untuk kendaraan yang sudah mengenakan pelat warna hitam dapat terus digunakan hingga masa berlakunya habis.
“Kendaraan yang sudah menggunakan material lama (warna dasar hitam, tulisan putih), akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.