Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Pelat Nomor Putih, Lunasi Dulu Pembayaran Pajak Kendaraan

Kompas.com - 12/06/2022, 13:21 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Berlakunya aturan penggantian warna TNKB dari hitam menjadi putih per awal Juni 2022. Kendaraan yang diprioritaskan dapat pelat nomor putih adalah kendaraan baru dan pemilik kendaraan yang sudah melunasi pembayaran pajak lima tahunan. 

Dalam pelaksanaan awal, kepolisian mengutamakan penggantian pelat nomor putih untuk kendaraan baru atau pemilik yang telah menyelesaikan pembayaran pajak lima tahunan. 

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, belum ratanya pembaruan warna TNKB karena adanya perbedaan masa berlaku surat kendaraan. 

 Baca juga: Berapa Harga Baterai dan Biaya Servis Suzuki Ertiga Hybrid?

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Untuk itu, jika kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Pemilik kendaraan yang akan memperpanjang pajak 5 tahunan baru, disarankan memastikan  semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.

Asalkan, pemilik melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim dalam kesempatan terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com