Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh 2022, Polisi Kejar Pengguna Rotator dan Knalpot Berisik

Kompas.com - 10/06/2022, 15:14 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan standar SNI dijerat pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara akan dijerat pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu bisa dikenakan pasal 292 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com