4. Balap liar
Pengendara yang balap liar atau kebut-kebutan bisa dijerat pasal 297, juncto pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan ancaman sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan gawai saat berkendara dijerat pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Tidak menggunakan helm standar SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan standar SNI dijerat pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara akan dijerat pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu bisa dikenakan pasal 292 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.