Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh 2022, Polisi Kejar Pengguna Rotator dan Knalpot Berisik

Kompas.com - 10/06/2022, 15:14 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Kepolisian Patuh 2022 akan digelar mulai pekan depan, Senin (13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022). Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran pihak kepolisian.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum, dengan tilang manual," ucap Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Kemudian, Eddy mengimbau pengendara untuk menyiapkan segala hal sebelum berkendara. Mulai dari keadaan fisik kendaraan, surat-surat kendaraan serta aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas.

Baca juga: 5 Aksesori Mobil yang Sebenarnya Berbahaya, tapi Tetap Dijual Bebas

Selama operasi kepolisian, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi. Dilansir dari NTMC Polri, berikut ini adalah daftarnya:

1. Melawan arus

Kendaraan yang melaju melawan arus dapat dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising

Pemilik kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar bisa dikenakan Pasal 285 ayat 1, berkaitan dengan pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Ancaman sanksinya adalah kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Ilustrasi lampu rotator dan strobo- Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Baca juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol secara Online

3. Memakai rotator tidak sesuai peruntukannya

Kendaraan sipil atau kendaraan dengan pelat hitam yang sembarangan memakai rotator bisa dijerat dengan pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar

Pengendara yang balap liar atau kebut-kebutan bisa dijerat pasal 297, juncto pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan ancaman sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan telepon genggam saat berkendara

Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan gawai saat berkendara dijerat pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm standar SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan standar SNI dijerat pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara akan dijerat pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu bisa dikenakan pasal 292 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau