Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Ganjil Genap Jakarta Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas

Kompas.com - 09/06/2022, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut bahwa penerapan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai berhasil menurunkan kepadatan lalu lintas di ibu kota.

Hal tersebut terlihat dari penurunan kendaraan yang melintas di 18 titik ganjil genap, dari sebelumnya 134.600 unit kendaraan menjadi 129.000 unit kendaraan.

"Demikian pula halnya dengan kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan," kata Syafrin, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Mengenal Sistem Pembayaran MLFF sebagai Pengganti E-Toll 

Lebih lanjut, ia menjelaskan kecepatan rata-rata kendaraan di Jakarta kini mencapai 30 kilometer per jam. Hal tersebut meningkat sebesar 3,18 persen dibanding keadaan normal sebelumnya.

Penerapan sistem ganjil genap, kata Syafrin, dilakukan untuk membatasi kendaraan yanng melintas, bukan untuk membatasi masyarakat yang bermobilitas.

Sistem tersebut ditujukan agar pergerakan lalu lintas yang digunakan oleh warga bisa lebih efisien dan tidak terjadi kemacetan. Untuk menciptakan efisiensi tersebut, masyarakat diminta untuk beralih pada layanan angkutan umum yang saat ini jauh lebih baik. 

"Kami imbau masyarakat setelah ada ganjil genap silakan beralih ke layanan angkutan umum yang layanannya sekarang prima," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Jajal Mobil Listrik Genesis G80 di Batang Jawa Tengah

Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).

Sebagai informasi Pemprov DKI Jakarta mulai memperluas penerapan ganjil genap pada Senin (6/6/2022) dari sebelumnya 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.

Waktu pemberlakuannya ini tidak berubah, yakni mulai dari Senin hingga Jumat (weekdays) pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Berikut sebaran pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang
22. Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau