JAKARTA, KOMPAS.com - Tayangan yang memperlihatkan mobil parkir sembarangan kembali viral di media sosial.
Kejadian ini diunggah oleh akun TikTok bernama @gosip_ceria. Dalam rekaman tersebut terlihat dua mobil yang sedang parkir di pinggir jalan.
Salah satu mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport terparkir tepat di depan pintu rumah si perekam video tersebut. Alhasil pemilik rumah merasa kesulitan saat hendak masuk atau keluar dari kediamannya.
Baca juga: Jangan Biasakan Posisi Ban Menekan Trotoar Saat Parkir
Perekam video itu pun mengaku telah mengadukan persoalan ini kepada ketua Rukun Tetangga (RT), namun tidak mendapat tanggapan.
Akhirnya wanita itu pun menunjukkan kekesalannya dengan merekam video dan mengunggahnya di jagat maya.
“Ada mobil parkir, tidak mengganggu yang hitam, tapi ini (mobil Pajero) sangat meresahkan. Tidak hitung malam ke berapa, ini mobilnya parkir di depan pintu rumah orang. Sudah ditegur baik-baik tapi merasa jagoan. Lapor RT juga tidak ada tindakan,” ucap perekam video tersebut.
Bagi pemilik mobil, ada baiknya memperhatikan lokasi parkir kendaraannya, jangan sampai mengganggu dan menyusahkan orang lain ketika hendak melintas.
@gosip_ceria Wahai Teman² Mohon di Bantu jika ada tetangga modelan seperti ini diapain ya? sudah Lapor RT nya padahal tapi Hasilnya masih bgni ???? #fyp #viral #trending #warga #heboh #konyol #masyarakat #parkir #pelanggaran ? suara asli - Gosip Ceria
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi warga setempat yang menemukan tetangga parkir mobil sembarangan atau di badan jalan, sebaiknya segera melapor kepada ketua RT maupun Rukun Warga (RW).
“Silahkan laporkan ke pengurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu. Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima laporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Sambodo belum lama ini kepada Kompas.com.
Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan, ada konsekuensi kalau mau beli mobil maka harus punya garasi. Atau setidaknya menyewa lahan parkir.
“Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” kata Jusri.
Jusri juga mengingatkan kepada warga yang tidak punya garasi untuk tidak mengambil badan jalan saat parkir, apalagi di jalan yang sempit.
Aturan dan Sanksi
Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Untuk sanksinya, telah dijelaskan pada pasal 62 ayat tiga, yang berbunyi:
“Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Tak hanya itu, parkir di pinggir jalan juga dianggap mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Baca juga: Pentingnya Mengecek Kondisi Ban Cadangan Mobil
Dalam Undang-Undang No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah di jelaskan sanksinya, yakni pada pasal 275 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.