Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma Lampu Merah, Pengemudi Mesti Ikuti Marka Jalan

Kompas.com - 07/03/2022, 13:51 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengemudi atau berkendara di jalan raya, tak hanya rambu dan lampu merah saja yang mesti dipatuhi tapi juga keberadaan marka jalan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan, marka jalan tanda yang berada di permukaan jalan yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong.

Baca juga: Bastianini Berikan Kemenangan Perdana buat Fausto Gresini

Budiyanto mengatakan setiap garis marka membujur tersebut menjadi petunjuk bagi pengendara dan harus dipatuhi.

Fitur Lane Keeping dan Lane Following Assist pada Hyundai CRETA membantu mobil tetap berada di dalam marka jalan melalui informasi visual dan audioPT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fitur Lane Keeping dan Lane Following Assist pada Hyundai CRETA membantu mobil tetap berada di dalam marka jalan melalui informasi visual dan audio

Misalkan untuk marka garis tunggal utuh warna putih di tengah berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

“Marka ini apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Kemudian, garis terputus-putus warna putih merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan atau memperingatkan pengendara bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

Lalu untuk garis ganda (garis utuh dan putus-putus) maka kendaraan yang ada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah, Jokowi Siap Sambut Pebalap MotoGP di Jakarta

Ilustrasi pelanggaran marka jalan garis berbikuDinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Ilustrasi pelanggaran marka jalan garis berbiku

Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

Selanjutnya, marka berupa garis ganda (dua garis utuh) marka garis dua tegas ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

“Garis utuh kuning yang berada setelah garis putih bahwa anda dapat mendahului kendaraan di depannya dengan catatan tidak boleh keluar dari dua garis kuning,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau