Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mobil INCAR Polisi Rekam Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 03/06/2022, 14:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung per 1 Juni 2022 yang lalu, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota, Jawa Timur mulai menggunakan mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR) untuk menindak pelanggaran wilayah lalu lintas di wilayahnya.

Sistem ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kendaraan ini bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas dari kamera yang terpasang. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Kediri Kota Inspektur Satu Polisi Cahyo Widodo.

Baca juga: Ini Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Sistem ETLE Mobile

Ia menjelaskan, hasil pelanggaran yang tertangkap kamera kemudian divalidasi dan diverifikasi pemiliknya, dengan cara mencocokkan data pelat nomor di database registrasi dan identifikasi kendaraan.

"Pelanggar tersebut tidak langsung ditilang, melainkan dikonfirmasi terlebih dahulu," ucap Iptu Cahyo seperti dikutip Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Kemudian, diterbitkan surat dokumen konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pengiriman kantor pos. Pemilik kendaraan kemudian bisa melakukan klarifikasi terkait data kendaraan serta pelanggaran yang dilakukan.

 

Cara klarifikasinya adalah dengan meng-scan kode barcode di aplikasi SKRIP (skrining riwayat pengendara) atau datang langsung ke Satlantas bagian tilang.

Jika pemilik kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, maka dilakukan penilangan dan ada biaya tilang yang harus dibayar, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.

Sejak diberlakukannya tilang dengan mobil INCAR, Iptu Cahyo mengatakan bahwa mobil tersebut mencatat sebanyak 94 pelanggar.

"Mulai operasi tanggal 1 Juni kemarin dan meng-capture 94 pelanggar. Mobil INCAR-nya mobile selepas apel pagi," ucap Iptu Cahyo.

Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, saat mengoperasikan perangkat INCAR di dalam mobil patroli. Mobil INCAR ini mulai beroperasi sejak 1 Juni 2022.Dok.Satlantas Polres Kediri Kota Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, saat mengoperasikan perangkat INCAR di dalam mobil patroli. Mobil INCAR ini mulai beroperasi sejak 1 Juni 2022.

Baca juga: Video Viral Bus Mogok karena Harus Matikan Mesin di SPBU

Jenis pelanggaran yang tercatat juga beraneka ragam. Di antaranya, tidak mengenakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, dan tidak memakai sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.

Perangkat teknologi yang ada pada INCAR bisa mendeteksi secara otomatis jenis pelanggaran, titik koordniat, identitas kendaraan hingga wajah pengendara dalam bentuk foto dan video.

"Alatnya tersinkronisasi secara otomatis dengan data Dispenduk hingga Samsat," ucap Iptu Cahyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau