JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka meningkatkan keselamatan bagi angkutan barang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi penggunaan stiker pemantul cahaya.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Adapun tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
"Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," ujar Danto, dilansir dari Antara (30/5/2022).
Namun demikian, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan. Padahal, keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik.
Berdasarkan data dari Polri disebutkan, jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100.000-an dengan jumlah kematian masih di angka 25.000-an.
Danto juga menambahkan, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.
"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap, atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 kpj," kata dia.
Menurutnya, salah satu cara smpuh untuk menurunkan angka kecelakaan adalah dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/30/184100715/angkutan-barang-harus-pakai-stiker-pemantul-cahaya