Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang yang Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 28/04/2022, 09:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada pembatasan operasional untuk angkutan barang yang akan diberlakukan selama masa mudik Lebaran 2022 mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

Diansir dari laman Instagram resmi @ntmc_polri, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol hari ini, Kamis (28/4/2022) berlaku mulai dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Sedangkan untuk ruas jalan non-tol berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Pembatasan operasional ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan, baik di ruas jalan tol maupun non-tol. Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

Baca juga: Seberapa Luas Volume Bagasi Suzuki XL7 buat Perjalanan Mudik?

Disebutkan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan terhadap beberapa kendaraan angkutan barang dengan kriteria berikut:

  1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
  2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan
  5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir, dan batu
  6. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan tambang dan bahan bangunan

Namun, berikut ini adalah daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan pembatasan operasional ini:

  1. Angkutan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  2. Angkutan barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor
  3. Angkutan air minum dalam kemasan
  4. Angkutan ternak
  5. Angkutan pupuk
  6. Angkutan hantaran pos dan uang
  7. Angkutan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe

Baca juga: Update, Contraflow di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan

Kemudian, berikut ini ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:

  1. Tol Bakauheni-Palembang
  2. Tol Jakarta-Tangerang-Merak
  3. Tol Sedyatmo
  4. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  5. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  6. Tol Jakarta-Cikampek
  7. Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  8. Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  9. Tol Krapyak-Jatingaleh, Semarang
  10. Tol Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang
  11. Tol Semarang-Solo-Ngawi
  12. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  13. Tol Surabaya-Gresik
  14. Tol Pandaan-Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau