Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Minta Tempat Wisata Sediakan Ruang Istirahat untuk Pengemudi Bus

Kompas.com - 28/05/2022, 16:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus dari tempat wisata memang kerap terjadi di Indonesia. Salah satu hal yang bisa jadi penyebabnya adalah faktor dari pengemudi bus.

Kadang, ada kejadian bus yang tabrakan karena pengemudi bus kurang istirahat. Sehingga ketika kembali menyetir, fisiknya tidak siap dan konsentrasinya tentu berkurang.

Oleh karena itu, sebaiknya tempat wisata seharusnya bisa menyediakan ruangan untuk para pengemudi bus beristirahat. Fasilitasnya juga harus dipersiapkan dan dibuat nyaman agar pengemudi bisa istirahat dengan baik.

Baca juga: Prosedur Penumpang Keluar dari Bus yang Terguling

Bus Pariwisata yang Kecelakaan di JJLS Gunungkidul Selasa (10/5/2022)Dokumentasi SAR Bus Pariwisata yang Kecelakaan di JJLS Gunungkidul Selasa (10/5/2022)

Dikutip dari Kompas Money, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, selama ini para pengemudi bus istirahatnya kurang baik, tidak jarang tidur di bagasi bus.

Masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas," ujar Djoko kepada Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Djoko juga meminta kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata.

Baca juga: Honda Tapas 100, Sepupu Scoopy Harga Rp 18 Juta


"Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang," ucapnya.

Selain itu, ruang istirahat bagi pengemudi juga bisa ditambah di setiap rest area sepanjang jalan tol.

"Menteri PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pengelolaan Jalan Tol," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau