Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Bakal Evaluasi Perluasan Ganjil Genap Setelah Tiga Bulan

Kompas.com - 28/05/2022, 11:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperluas penerapan ganjil genap, dari saat ini 13 lokasi akan menjadi 26 ruas jalan, karena mulai meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota.

Penerapan perluasan ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta, rencananya akan efektif berlaku bulan depan, tepatnya pada 6 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 26 kawasan di Jakarta setelah kebijakan tersebut diterapkan selama tiga bulan.

Baca juga: All New Toyota Starlet Meluncur, Pakai Basis Suzuki Baleno

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

"Evaluasi tiga bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak," ujar Sambodo, dilansir dari Antara (28/5/2022).

Sambodo mengungkapkan pihaknya juga mendapatkan masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa perluasan kawasan ganjil genap tersebut akan menimbulkan kemacetan di jalur alternatif.

Menurut survei dan penelitian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 kawasan diharapkan akan menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.

Baca juga: DAMRI Sediakan HiACe dari Malang ke Gunung Bromo, Tarifnya Rp 30.000

"Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah, kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov DKI Jakarta kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa," ucap Sambodo.

Untuk diketahui, jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Baca juga: Penyebab Batalnya Pawai Formula E

Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022

Berikut ini kawasan ganjil genap yang telah berlaku:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari

Kemudian berikut ini 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau