JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun. Pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan SIM secara berkala, agar statusnya tidak mati.
Jika status SIM sudah mati, maka harus dilakukan pembuatan ulang. Proses pembuatan ulang ini memakan waktu yang lebih lama, karena melibatkan rangkaian proses yang lebih banyak.
Baca juga: Sopir Pajero Arogan, Pakar Singgung Pentingnya Tes Psikologi SIM
Agar masyarakat mudah melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa cara yang disediakan oleh pihak kepolisian seperti perpanjangan daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling.
Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, layanan SIM keliing beroperasi di beberapa wilayah terbatas.
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C saja. Untuk SIM B, butuh tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas induk masing-masing Polres.
Baca juga: Daftar Gerbang Tol di Jakarta yang Berlakukan Ganjil-Genap
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bekasi hari ini:
Sabtu, 28 Mei 2022
Pukul 08.00 - 10.00 WIB
Revo Town Bekasi, Jalan A. Yani No. Kav. 1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.