JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas di Kediri didukung oleh pengoperasian mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Terhitung per Rabu (25/5/2022), mobil INCAR dioperasikan dan mulai berkeliling di sekitar Kediri Raya.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Simbolon menjelaskan, mobil INCAR bisa digunakan menjadi alat menindak pelanggar lalu lintas.
Baca juga: 22 Unit Mobil Formula E Jakarta 2022 Telah Tiba di Indonesia
Mobil ini dilengkapi dengan kamera canggih yang memiliki resolusi tinggi. Mobil ini bisa menemukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan tilang elektronik.
Setelah menangkap gambar, gambar pelanggar dan datanya akan dikirimkan ke back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk diverifikasi.
"INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan," ucap Pandri seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di MT Haryono, Selalu Jaga Jarak Pengereman
Namun, penggunaan mobil INCAR ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sampai akhir Mei.
"Akan disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat hingga akhir Mei mendatang. Kemudian, pada 1 Juni 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota baru menerapkan penindakan pada pelanggar lalu lintas," ucap Pandri.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman menegaskan bahwa jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang pelanggar di lokasi, namun ada beberapa pengecualian.
Baca juga: Industri Karoseri Tak Berdaya Lawan Impor Bus Utuh dari China
"Jadi polisi di Jawa Timur secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara manual. Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Yang kedua balap liar. Yang ketiga adalah truk ODOL. Yang keempat adalah knalpot brong," ucap Latif kepada Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Pelanggaran tersebut masih bisa dilakukan secara manual. Selebihnya, penilangan sudah tidak dilakukan secara manual, melainkan dengan ETLE Statis yang sudah ada maupun mobil INCAR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.