JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan mobil dan sejumlah sepeda motor terjadi di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Kejadian bermula saat pengemudi mobil Mitsubishi Pajero melintas tak jauh dari gedung Menara Saidah seketika menabrak sejumlah pengendara motor dan taksi.
Pengemudi Pajero disebut melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak pemotor dan taksi cukup keras. “Mobil saya dan sekitar 7 motor keseruduk (oleh pengemudi mobil Pajero),” ucap Kokoy, sopir taksi yang turut menjadi korban, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, peredaran bus listrik di Indonesia saat ini sudah semakin banyak. Misalnya di Transjakarta, sudah ada 30 bus listrik yang dioperasikan dan ditargetkan terus bertambah.
Namun, bus yang digunakan masih diimpor secara utuh dari China, memakai merek BYD. Padahal, bisa saja hanya sasis bus listrik saja yang dibawa kemudian bodinya akan dikerjakan oleh karoseri di Indonesia.
Namun ada aturan mengenai impor bus listrik, jika secara utuh, bea masuknya akan lebih rendah. Sedangkan jika mendatangkan sasisnya saja, bea masuknya lebih tinggi.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 26 Mei 2022:
1. Belajar dari Kecelakaan di MT Haryono, Selalu Jaga Jarak Pengereman
Kokoy melanjutkan, sejumlah pemotor yang ditabrak itu terhimpit antara depan mobil Pajero dan belakang taksi.
Akibatnya, dua orang yang merupakan pengemudi dan penumpang motor tewas. Belajar dari kejadian tersebut, pengemudi sebaiknya lebih memperhatikan tentang kecepatan dan jarak pengereman.
Sebab, salah satu penyebab kecelakaan mobil atau sepeda motor yang kerap terjadi di jalan adalah kecepatan yang tidak terkontrol. Padahal, di setiap jalan sudah ditentukan kecepatan maksimal yang seharusnya dipatuhi.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di MT Haryono, Selalu Jaga Jarak Pengereman
2. Industri Karoseri Tak Berdaya Lawan Impor Bus Utuh dari China
Stefan Arman, Technical Director CV Laksana mengatakan, mengenai bea masuk, sepemahaman dirinya kalau hal tersebut diatur pada Free Trade Agreement dengan China.
"Jadi kesepakatannya bukan undang-undang Indonesia, mungkin kalau di UU berubahnya bisa lebih cepat, tapi ini di Free Trade Agreement," ucap Stefan di Ungaran belum lama ini.
Stefan mengaku kalau pihaknya kurang menyadari akan adanya kesepakatan ini. Jadi tidak menyangka dalam kesepakatan tersebut dibahas juga mengenai bea impor bus listrik.
Baca juga: Industri Karoseri Tak Berdaya Lawan Impor Bus Utuh dari China