Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Terima Ditilang Polisi, Pengemudi Jangan Langsung Marah

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, banyaknya pengguna jalan yang protes harus jadi renungan dan instropeksi bersama, baik polisi dan juga masyarakat.

"Hal ini bisa terjadi karena sumbernya dari dua arah, baik dari petugas maupun pelanggar. Kesalahan dari petugas kemungkinan adanya dugaan kesalahan teknis petugas saat melakukan penegakan hukum atau dari dari pelanggar itu sendiri yg menampilkan sifat- sifat arogansi," kata Budiyanto, Kamis (26/5/2022).

Situasi dan kondisi seperti itu kata Budiyanto, sebenarnya tidak perlu terjadi apabila penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan proporsional dan pelanggar menyadari kesalahannya.

"Atau masing-masing diharapkan paham akan hak dan kewajibannya secara proporsional," kata dia.

Budiyanto mengatakan, bicara masalah hak pengguna jalan, setiap pengguna jalan berhak untuk menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan peruntukannya.

Adapun kewenangan petugas, hak dan kewajiban pengguna jalan dari prespektif hukum sudah diatur dengan jelas.

"Kemudian dalam implementasinya di lapangan atau di jalan, bagaimana petugas secara teknis melaksanakan penegakan hukum dengan benar dan pengguna jalan menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang," kata dia.

"Apabila ada hal-hal secara teknis dari petugas tidak sesuai ketentuan tidak perlu direspon dengan marah-marah tapi, ada ruang untuk melakukan upaya hukum misal pra peradilan," katanya.

Menurut Budiyanto, marah-marah adalah tindakan kontra produktif yang dapat merugikan semua pihak atau bahkan dapat berkonsekuensi terhadap pelanggaran hukum baru.

"Bagi petugas adanya kejadian seperti contoh tersebut menjadi bahan instropeksi dan renungan evaluasi untuk perbaikan agar kedepan penegakan hukum lebih baik dan profesional," kata dia.

Budiyanto mengatakan, kewenangan petugas dan hak serta kewajiban para pengguna jalan atau bagi para pelanggar diatur dalam Undang-Undang LLAJ No 22 tahun 2009.

Pasal 265 ayat 3:

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana mana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian berwenang untuk;
a. menghentikan kendaraan
b. meminta keterangann kapada pengemudi; dan/ atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab.

Pasal 104 ayat 3:
Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara.

Pasal 106 ayat 5:
Pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan, setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan :

a. STNK atau STCB.
b. SIM.
c. Bukti lulus uji; dan atau
d. Tanda bukti lain yang sah

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/27/081200115/tak-terima-ditilang-polisi-pengemudi-jangan-langsung-marah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke