Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 6 Juni, Ini 25 Ruas Jalan yang Kembali Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 27/05/2022, 07:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya volume lalu lintas membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap. Dari saat ini 13 lokasi akan menjadi 25 ruas jalan.

Untuk penerapan perluasan ganjil genap di 25 rusa jalan yang ada di Jakarta, akan efektif berlaku bulan depan, tepatnya pada 6 Juni 2022.

"Untuk perluasan ganjil genap dari hasil tadi koordinasi akan kami mulai 6 JKuni 2022," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Sah, Perluasan Ganjil Genap 25 Titik di Jakarta Dimulai 6 Juni 2022

Seperti diketahui, penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan sebenarnya bukan hal baru, karena sebelum ada Covid-19 sudah pernah dilakukan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Tak hanya itu, Syafrin juga memastikan tidak ada perubahan lokasi jalan. Artinya, pemberlakuan pembatasan mobil pribadi pada 25 titik masih seperti dulu.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," kata Syafrin.

Baca juga: Cek Harga Pertalite dan Pertamax Terbaru


 

Untuk lokasi ke-25 jalan yang akan menerapkan ganjil genap pada 6 Juni 2022, sebagai berikut ;

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com