JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi lalu lintas di Jakarta mulai kembali padat seiring turunnya kasus Covid-19. Sejumlah pelonggaran aturan juga mendongkrak lalu-lintas kendaraan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi kemacetan di sebagian ruas jalan.
Salah satu yang dibahas ialah penambahan atau perluasan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo ruas jalan ganjil-genap kembali diperluas jadi 25 ruas jalan.
"Berdasarkan data ada 6,25 persen (kenaikan volume lalu lintas). Kalau ganjil genap saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke-25 ruas jalan," ucap Syafrin, dikutip Megapolitan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
"Untuk ganjil-genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," katanya.
Syafrin menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergun 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Dikembalikan sebagaimana diatur dalam Pergub 88 2019," katanya.
Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap dalam Pergub 88/2019, yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/27/065200915/daftar-ruas-jalan-yang-terapkan-ganjil-genap-di-jakarta