Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kecil Bawa Motor adalah Masalah Sosial

Kompas.com - 25/05/2022, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan bocah yang ditengarai kelas 1 SD sedang berusaha mendirikan sepeda motor yang terjatuh di tengah jalan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, indorider150up tersebut terlihat beberapa bocah lain yang berada di lokasi cuek dan tidak membantunya mendirikan motor.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, anak di bawah umur dari aspek kejiwaan memiliki sifat yang labil dalam mengendalikan emosi.

Baca juga: Jangan Asal Beli Helm, Cek Ukurannya Biar Aman dan Nyaman Digunakan

Video viral di media sosial memperlihatkan bocah yang sedang berusaha mendirikan sepeda motor yang terjatuh di tengah jalan.
Foto: Tangkapan layar Video viral di media sosial memperlihatkan bocah yang sedang berusaha mendirikan sepeda motor yang terjatuh di tengah jalan.

Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, fenomena ini merupakan masalah sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.

“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.

Baca juga: 3 Faktor yang Bikin Ban Motor Benjol

anak kecil berboncengan mengendarai sepeda motorinstagram.com/dashcamindonesia anak kecil berboncengan mengendarai sepeda motor

Padahal selain harus cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya. Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun. Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.

“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com