Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dasar Hukum Wajib Gunakan Helm SNI

Kompas.com - 24/05/2022, 18:31 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helm tak hanya menjadi perangkat wajib yang harus digunakan pengendara sepeda motor, tapi juga salah satu dari kelengkapan keselamatan.

Namun demikian, penggunaan helm tak bisa sembarangan, karena harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk pengguna motor di dalam negeri, helm harus memiliki atau bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena bila tidak ada maka ada sanksinya.

Baca juga: Beda Komunikasi Klakson dan Lampu Jauh pada Kendaraan

Regilasi wajib helm SNI dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.

Kewajiban helm SNI yang harus digunakan pengendara tertulis pada pasal 2 yang berisi:

1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.

2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).

Baca juga: Pengguna Motor Wajib Perhatikan Ini Saat Membeli Helm

Selain helm buatan Indonesia, merek-merek luar negeri yang memasarkan helmnya di Indonesia juga harus memenuhi syarat SNI.

Artinya, bila tidak ada lebel SNI pada helm yang dipasarkan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi juga.

Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:

Baca juga: Etika Menggunakan Lampu Jauh pada Sepeda Motor

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

 

Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau