Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2022, 18:31 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helm tak hanya menjadi perangkat wajib yang harus digunakan pengendara sepeda motor, tapi juga salah satu dari kelengkapan keselamatan.

Namun demikian, penggunaan helm tak bisa sembarangan, karena harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk pengguna motor di dalam negeri, helm harus memiliki atau bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena bila tidak ada maka ada sanksinya.

Baca juga: Beda Komunikasi Klakson dan Lampu Jauh pada Kendaraan

Regilasi wajib helm SNI dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.

Helm Nolan half face.Kompas.com/Aprida Mega Nanda Helm Nolan half face.

Kewajiban helm SNI yang harus digunakan pengendara tertulis pada pasal 2 yang berisi:

1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.

2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).

Baca juga: Pengguna Motor Wajib Perhatikan Ini Saat Membeli Helm

Anggota kepolisian membantu pengendara memasang tali pengikat helm di persimpangan Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok pada Senin (15/11/2021) pagi.Megapol - Operasi Zebra di Depok Anggota kepolisian membantu pengendara memasang tali pengikat helm di persimpangan Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok pada Senin (15/11/2021) pagi.

Selain helm buatan Indonesia, merek-merek luar negeri yang memasarkan helmnya di Indonesia juga harus memenuhi syarat SNI.

Artinya, bila tidak ada lebel SNI pada helm yang dipasarkan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi juga.

Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:

Baca juga: Etika Menggunakan Lampu Jauh pada Sepeda Motor

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Test ride Honda Genio terbaruKOMPAS.com/ADITYO WISNU Test ride Honda Genio terbaru

 

Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com