Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya "Snow Blindness" Imbas Modifikasi Lampu Belakang yang Norak

Kompas.com - 22/05/2022, 16:31 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memodifikasi mobil pribadi sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Karena selama ini, tak sedikit pemilik mobil yang masih gagal paham, sehingga menjadikan modifikasinya justru terlihat norak.

Parahnya lagi, modifikasi yang dilakukan tak sesuai aturan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, contoh mengganti lampu belakang dengan sinar yang menyilaukan.

Baca juga: Penting, Nyalakan Mesin Mobil Selama 3 Menit buat Periksa Oli Mesin

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, tidak hanya mengganggu, modifikasi lampu belakang juga berpotensi mengacaukan kemampuan berkendara pengemudi lain.

“Misal, pengemudi yang ada di belakang silau dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Lampu belakang yang tidak sesuai malah mengganggu pengendara lain- Lampu belakang yang tidak sesuai malah mengganggu pengendara lain

Marcell menambahkan, memodifikasi atau mengganti warna lampu bisa mengacaukan arti yang dikomunikasikan

Dengan demikian, pengendara lain jadi mispersepsi atau salah paham dengan maksud dari penggunaan lampu tersebut. Dampaknya tentu bisa mencelakai orang lain dan juga diri sendiri.

Baca juga: Terapkan Nirsentuh, Kartu Tol Tak Lagi Digunakan pada 2024

Pengemudi yang memodifikasi lampu tersebut seharusnya mengerti bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

Lampu belakang menyilaukan pengendara lain- Lampu belakang menyilaukan pengendara lain

“Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan,” ujar Marcell, 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau