JAKARTA, KOMPAS.com - Memodifikasi mobil pribadi sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Karena selama ini, tak sedikit pemilik mobil yang masih gagal paham, sehingga menjadikan modifikasinya justru terlihat norak.
Parahnya lagi, modifikasi yang dilakukan tak sesuai aturan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, contoh mengganti lampu belakang dengan sinar yang menyilaukan.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, tidak hanya mengganggu, modifikasi lampu belakang juga berpotensi mengacaukan kemampuan berkendara pengemudi lain.
“Misal, pengemudi yang ada di belakang silau dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Marcell menambahkan, memodifikasi atau mengganti warna lampu bisa mengacaukan arti yang dikomunikasikan
Dengan demikian, pengendara lain jadi mispersepsi atau salah paham dengan maksud dari penggunaan lampu tersebut. Dampaknya tentu bisa mencelakai orang lain dan juga diri sendiri.
Pengemudi yang memodifikasi lampu tersebut seharusnya mengerti bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
“Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan,” ujar Marcell,
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/22/163100715/bahaya-snow-blindness-imbas-modifikasi-lampu-belakang-yang-norak