Budiyanto melanjutkan, saat melakukan razia atau penindakan, petugas biasanya akan diberikan surat perintah baik untuk harian maupun operasi khusus kepolisian.
“Petugas biasanya akan dibekali surat perintah baik yang sprint harian maupun sprint pada pelaksanaan adanya operasi khusus kepolisian,” kata Budiyanto.
Sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor (ranmor) dan penindakan di jalan, bahwa yang berhak melakukan pemeriksaan ranmor di jalan adalah petugas kepolisian dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil/Perhubungan).
Jika masyarakat mendapati oknum polisi gadungan dengan ciri-ciri di atas, Budiyanto menyarankan, untuk mendokumentasikan baik melalui foto atau video.
Baca juga: Cara Mudah Hilangkan Kotoran Burung Menempel di Bodi Mobil
“Dalam situasi yang memungkinkan segera lapor ke kantor polisi terdekat karena adanya dugaan oknum petugas yang tidak benar atau adanya dugaan oknum polisi gadungan yang mengaku-ngaku sebagai petugas,” kata Budiyanto.
Tak lupa bukti-bukti lain dikumpulkan, karena jika oknum gadungan tersebut ketangkap pelapor diharapkan bersedia untuk menjadi saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.