Buat pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
4. Belajar dari Kecelakaan Maut di Boyolali, Ingat Bahaya Naik Odong-odong di Jalan Raya
Baru-baru ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan kereta kelinci atau odong-odong di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (11/5/2022).
Odong-odong yang mengangkut 22 penumpang itu terguling di sebuah ladang, di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong, hingga menewaskan seorang ibu dan anak.
Kejadian bermula saat rombongan naik odong-odong tersebut hendak wisata dari Klego menuju Bandara Adi Soemarmo, Ngemplak.
5. Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Mei 2022
Pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru apabila masa berlakunya terlewat. Oleh sebab itu, pemilik SIM mesti segera melakukan perpanjangan ketika sudah mencapai periodenya.
Kebijakan ini termuat di dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Di mana SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Mei 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.