JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu identifikasi kendaraan, maka sepeda motor atau mobil wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut pelat nomor.
Dalam penerapannya, banyak pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.
Padahal penempatan atau pemakaian pelat nomor kendaraan sudah ada standar yang diatur pemerintah.
Menggunakan pelat nomer tanpa regulasi yang sesuai, tentu berpotensi untuk mendapat sanksi berupa tilang dari kepolisian.
Baca juga: Bahaya, Jangan Asal Ganti Spion Kecil pada Motor
Sementara penggunaan pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 39 disebutkan mengenai unsur-unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.
Salah satunya adalah "Logo Lantas". Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Sering Terjadi, Ini Penyebab Lampu Mobil Berembun
Dalam peraturan itu disebutkan, kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi kendaraan yang tak dilengkapi pelat nomor, akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.