JAKARTA, KOMPAS.com – Pemandangan orang tua atau pengemudi motor yang membonceng balita atau anaknya di jok depan banyak ditemui di jalan.
Sebenarnya, mengendarai motor dengan kecil di jok depan sangat tidak dibenarkan dalam aspek keselamatan berekndara.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengimbau untuk tidak menempatkan anak kecil di bagian depan motor saat berkendara.
Baca juga: Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Mengemudikan Kendaraan Bermotor
“Membawa anak kecil dan ditaruh di jok bagian depan adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak dapat ditoleransi baik pada norma safety maupun legal hukum,” kata Jusri kepada Kompas.com.
Tidak hanya itu saja, anak kecil yang duduk di jok depan motor akan mengganggu ruang gerak ketika pengendara. Posisi anak akan membuat pengemudi sulit menyikapi ancaman yang terjadi di depan.
Jusri menyarankan agar anak kecil ditempatkan di jok belakang dengan syarat kaki anak sudah dapat menyentuh pijakan kaki dengan optimal.
“Perlu diketahui dengan menempatkan anak pada posisi depan baik berdiri maupun duduk sama saja menjadikan anak sebagai tameng dari angin atau sesuatu hal lainnya yang bisa saja terlempar saat berkendara, belum lagi jika ada musibah yang tidak terduga,” kata Jusri.
Baca juga: Lalu Lintas Jakarta Sudah Normal Lagi, Mulai Macet di Jam Sibuk
Jusri juga mengatakan banyak kecelakaan lalu lintas fatal dari roda dua yang melibatkan anak di bawah umur atau balita saat sedang dibonceng.
Namun, kejadian tersebut jarang diekspos sehingga tak memberikan suatu perubahan pola pikir. Selain dari sisi fatalitas, dampak yang jarang dipedulikan oleh orang tua adalah dari segi kesehatan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.