Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Tertangkap Kamera ETLE

Kompas.com - 12/05/2022, 15:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Usia libur Lebaran 2022, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan penindakan ganjil genap dilakukan secara elektronik dengan kamera ETLE yang terpasang di 13 ruas jalan DKI Jakarta.

Setelah dua hari diberlakukan kebijakan ganjil genap, total ada 165 pelanggaran yang tertangkap kamera electronic-traffic law enforcement (ETLE).

“Total yang ter-capture ada 165 pelanggaran yang terjadi pada Senin (9/5) dan Selasa (10/5),” kata Jamal, dalam keterangan resmi Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Mitos atau Fakta, Buka Kap Mobil Bisa Bikin Mesin Cepat Dingin?

Dari tangkapan kamera ETLE tersebut, total ada 46 pelanggar yang ditilang. Dengan rincian 16 pelanggar ditilang pada Senin (9/5) dan 30 pelanggar ditilang pada Selasa (10/5).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan ganjil genap sudah kembali dilaksanakan pasca libur nasional. Ia mengingatkan, peraturan ganjil genap sepenuhnya sudah diaktifkan kembali.

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

“Sudah (dilaksanakan), kan di pergubnya jelas bahwa gage tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan penindakan dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan dan melalui ETLE.

“Ketika hari libur nasional sudah berakhir, dan sudah mulai kerja lagi kemarin tanggal 9, kita sudah aktifkan lagi gage full, baik penindakan secara ETLE maupun penindakan manual,” kata dia.

Ganjil genap diterapkan setiap hari Senin-Jumat pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional. Ada 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan aturan ganjil genap.

Baca juga: Suhu Panas di Indonesia, Wajib Cek Komponen Motor Ini

Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau