Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Tarif Resmi Bikin SIM C per Mei 2022

Kompas.com - 12/05/2022, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu syarat wajib mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara motor harus memiliki SIM C sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya.

Adapun pembuatan SIM C sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Lalu, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Mau Beli Yamaha Fazzio? Indennya sampai 2 Bulan

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Meski punya tiga golongan tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Baca juga: Diskon SUV Murah Usai Libur Lebaran Tembus Rp 25 Juta

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.

Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau