Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jam Operasional Layanan SIM, STNK, dan BPKB Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 10/05/2022, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali normal mulai Senin (9/5).

"Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, dilansir dari Antara (9/5/2022).

Seperti diketahui, Korlantas Polri sempat menghentikan pelayanan SIM di gerai, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan SIM keliling pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Rp 80 Jutaan Usai Lebaran

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

Usai cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat dapat mengurus surat kendaraan tersebut di lokasi pelayanan terdekat.

Yusri menjelaskan Korlantas Polri juga memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode cuti bersama Lebaran 2022, sehingga tidak harus mengajukan permohonan baru atau melalui proses memperpanjang masa berlaku.

"Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali," kata Yusri.

Baca juga: Cek Harga Nmax dan PCX Usai Lebaran

Sementara itu, mengenai operasional pelayanan SIM usai libur Lebaran dimulai dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, serta pada Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

Kemudian, untuk pelayanan STNK, dari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun khusus Samsat DKI Jakarta pada hari Sabtu tidak ada pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan BPKB, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com