Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022. Ganjil genap diterapkan kembali seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

“Iya ganjil genap berlaku lagi tanggal 9 Mei 2022,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, kepada Kompas.com (8/5/2022).

Sebelumnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil genap di Jakarta dilakukan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

"ETLE berlaku khususnya yang batas kecepatan," kata Sambodo, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tak berlakunya ganjil genap sudah sesuai dengan SK Kadishub Nomor 218 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bila ganjil genap tak berlaku untuk libur Nasional, selain dari Sabtu dan Minggu.

Sebagai informasi, ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berikut ini 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/09/062200315/mulai-hari-ini-ganjil-genap-jakarta-berlaku-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke