Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis di Libur Lebaran Bisa Diperpanjang 9-17 Mei 2022

Kompas.com - 06/05/2022, 14:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pekan ini, 1-8 Mei 2022 dalam rangka libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443.

Bagi pemilik dokumen penting tersebut yang abis masa berlakunya pada periode libur bersama ini, atau 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, jangan khawatir. Sebab, diberikan masa tenggang perpanjangan 9-17 Mei 2022.

Dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seluruh pemegang SIM terkait tidak akan dikenakan atau diberlakukan seperti pembuatan SIM baru.

Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Tol Cikampek dari Arah Dalam Kota Ditutup Sementara

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Petugas akan langsung mengarahkan untuk memperpanjang SIM seperti proses perpanjangan pada umumnya. Alias, tidak akan diikutkan ujian tulis dan praktik lagi.

"Harap diperhatikan lagi waktu jatuh tempo pada SIM-nya," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (6/5/2022).

"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tambah Sambodo.

Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Baca juga: Jurus Pengendara Motor agar Tidak Cepat Lelah Saat Terjebak Macet

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).

Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau