Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.945 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Saat Arus Mudik 2022

Kompas.com - 06/05/2022, 11:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya kepadatan lalu lintas, tingginya animo masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 ini juga membuat catatan baru angkat kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data kepolisian, selama arus mudik Lebaran tahun ini, ada sebanyak 2.945 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, baik dari tol dan non-tol.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dari data Posko Operasi Ketupat 2022 dilaporkan terjadi 51 kecelakaan sepanjang arus mudik, dari rekapitulasi 23 April sampai 2 Mei 2022.

Baca juga: Beda dengan Mudik, Ini 3 Parameter Penentu One Way Saat Arus Balik

Bus yang terguling dan menyebabkan kecelakaan di tol Lampung ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) pada Sabtu (30/4/2022) pagi.KOMPAS.COM/DOK. Sat PJR Ditlantas Polda Lampung Bus yang terguling dan menyebabkan kecelakaan di tol Lampung ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) pada Sabtu (30/4/2022) pagi.

"Sementara kecelakaan di jalan non-tol terjadi sebanyak 2.894 kejadian," ucap Dedi, dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Jumat (6/5/2022).

Meski demikian, Dedi mengkklaim bila jumlah 2.954 kasus kecelakaan tersebut mengalami penurunan 1 peren dibanding 2021, saat ada larangan mudik imbas pandemi Covid-19.

"Jumlah korban meninggal dunia, luka ringan mengalami penurunan. Untuk luka berat ada peningkatan," kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi juga mengimbau masyarakat yang ada di kampung halaman, untuk mengatur waktu perjalanan bila ingin kembali ke Jakarta atau kota sebelumnya.

Baca juga: Ramai Disebut Saat Arus Mudik Lebaran, Apa Itu Contraflow?


Sebisa mungkin masyarakat menghindari tanggal 6-8 Mei 2022 yang diprediksi menjadi puncak arus balik lantaran berpotensi terjadi kepadatan lalu lintas.

"Karena itu, bisa dipertimbangkan oleh warga setelah silaturahmi dengan keluarga, bisa dimanfaatkan waktu pulang lebih awal. Kalau memang waktunya cukup bagi yang cuti, bisa pulang setelah tanggal 9 Mei 2022," ucap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com